TIMES LOMBOK, LOMBOK TIMUR – Setelah mendengarkan penjelasan kepala daerah terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Utara (KLU). Fraksi DPRD KLU memberikan pandangan umum terhadap penjelasan kepala daerah tersebut secara bergiliran.
Pada rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD KLU, Hakamah didampingi Ketua DPRD, Agus Jasmani, dan Wakil Ketua I, I Made Kariyase, Senin sore (10/11/2025). Dihadiri Wakil Bupati KLU, Kusmalahadi Syamsuri, para anggota dewan, dan para pimpinan OPD.
Adapun pandangan umum fraksi-fraksi selanjutnya disampaikan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKB.
Juru Bicara Fraksi Demokrat, Burhan M Nur menyampaikan, mencermat tiga Raperda yang dibahas yaitu Raperda tentang Kerjasama Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah KLU.
"Kami berpendapat tingkat legislasi di KLU pada tahun 2025 tergolong rendah, disebabkan banyak judul-judul dalam propomperda kita yang tidak dibarengi dengan dokumen yang real," ungkapnya.
Jika mengacu kepada ketentuan pasal 15 ayat 6 Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Yang menyebutkan penyusunan dan penetapan propemperda kabupaten/Kota, mempertimbangkan realisasi propomperda dengan perda yang ditetapkan setiap tahun dengan penambahan paling banyak 25 persen dari jumlah raperda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya.
"Kalau kita konsisten dengan ketentuan ini. Kami berpendapat hampir tidak ada tambahan propomperda baru yang bisa diusulkan pada propomperda 2026," tegasnya.
Juru Bicara Fraksi PKB, Agus Jasmani membacakan pandangan fraksinya. (Foto: Sekretariat DPRD KLU untuk TIMES Indonesia)
Hal ini tentu menjadi pelajaran agar semua judul yang diajukan di dalam propomperda dipastikan memiliki dokumen lengkap dan didukung oleh anggaran yang cukup.
Mencermati penjelasan kepala daerah terhadap tiga Raperda tersebut. Fraksi Demokrat berpandangan Raperda tentang kerjasama daerah, tidak hanya diharapkan bermanfaat dalam meningkatkan efisiensi anggaran daerah yang memiliki keterbatasan.
"Namun, lebih dari itu bisa berdampak luas terhadap pendapatan daerah, kesejahteraan masyarakat serta tata kelola kerjasama yang naik, profesional dan tidak mengandung unsur-unsur kongkalikong," katanya.
Sementara terkait Raperda tentang penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik tidak sekedar slogan prioritas penerima layanan dasar.
"Tetapi mampu memberikan rasa aman, nyaman dan bersih bagi masyarakat dan lingkungan KLU," imbuhnya.
Adapun terkait Raperda tentang perubahan kedua Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dijelaskan terdapat dua OPD, yaitu Sekretariat DPRD dan Dinas Kesehatan dimungkinkan untuk peningkatan tipologi.
"Dalam konteks ini Fraksi Demokrat pada dasarnya mengapresiasi peningkatan-peningkatan dimaksud sepanjang KLU memiliki kesiapan dan kemampuan terutama di bidang sumber daya manusianya," jelasnya.
Peningkatan tersebut bisa berdampak kepada peningkatan pembangunan dan kemajuan bagi masyarakat. Demikian juga terhadap perubahan nomenklatur Bappeda menjadi Bappeda Riset dan Inovasi.
Sementara itu, Fraksi PKB memandang tiga Raperda ini sangat penting untuk dijadikan sebagai Perda untuk meningakatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan KLU.
"Kami Fraksi PKB memandang Raperda kerja sama daerah mermiliki peran penting dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan daerah ditengah keterbatasan anggaran," ujar Juru Bicara Fraksi PKB, Agus Jasmani.
Sementara terhadap Raperda tentang penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domistik, harus disusun selaras dengan kebijkan nasional, pemerintah daerah perlu memastikan adanya dukungan pembiyaan yang memadai baik melalui APBD, kerjasama pihak ketiga maupun dukungan pemerintah pusat, dan edukasi publik, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Sementara terkait Raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah KLU.
"Kami memandang perubahan kedua terhadap Perda ini sebagai konsekuensi logis dari perkembangan regulasi dan kebutuhan daerah namun ada beberapa catatan yang harus perlu dimasukan," terangnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Fraksi Demokrat dan Fraksi PKB DPRD KLU: Tiga Raperda untuk Meningkatkan Kesejahteraan dan Kemajuan KLU
| Pewarta | : Hery Mahardika |
| Editor | : Faizal R Arief |