https://lombok.times.co.id/
Berita

Rakernas Ikadin ke-40 di NTB Soroti Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:47
Rakernas Ikadin ke-40 di NTB Soroti Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Suasana Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) ke-40 di Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.(FOTO: Humas Ikadin)

TIMES LOMBOK, LOMBOK BARAT – Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) resmi menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-40 di Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (12/12/2025).

Agenda nasional ini sekaligus menjadi momentum peringatan ulang tahun Ikadin ke-43, dengan fokus besar pada perubahan sistem hukum pidana nasional pasca pengesahan KUHP dan rencana KUHAP baru.

Kegiatan yang dipusatkan di Hotel Aruna Senggigi ini dibuka dengan sambutan pejabat daerah, pusat, serta menghadirkan diskusi panel bertema “Wajah Penegakan Hukum Pasca KUHP dan Rencana KUHAP Baru.”

Momentum Strategis Mengawal UU Advokat 

Ketua Ikadin NTB, Dr. Irpan Suriadiata, menegaskan bahwa Rakernas kali ini menjadi forum strategis untuk menyikapi dinamika besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.

“Penguatan hak-hak tersangka atau terdakwa, pendampingan sejak tahap penyelidikan, peran advokat dalam keadilan restoratif, serta mekanisme peradilan yang lebih luas menjadi poin krusial yang harus kita kawal bersama,” katanya.

Irpan menambahkan bahwa pembahasan dalam Rakernas ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya di Bali, dengan fokus pada penguatan peran advokat dalam menghadapi perubahan norma hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi aparat penegak hukum dalam masa peralihan menuju KUHP baru.

“Perubahan ini menuntut adaptasi cepat agar kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat tidak terganggu. Jaksa mewakili negara, sedangkan advokat memastikan perlindungan hak tersangka atau terdakwa. Sinergi menjadi kunci,” jelasnya.

Menurut Wahyudi, pengesahan KUHP baru merupakan tonggak monumental yang mengakhiri warisan hukum kolonial Belanda, namun tetap menghadirkan tantangan besar, khususnya dalam penerapan restorative justice dan asas living law.

Gubernur NTB melalui Kepala Biro Hukum Setda NTB, Dr. Hubaidi, resmi membuka Rakernas IKADIN ke-40 dan berharap forum ini menjadi ruang konstruktif dalam memperkuat reformasi hukum.

“Penerapan KUHP dan KUHAP baru harus berjalan efektif, humanis, serta selaras dengan nilai keadilan dan HAM. Kolaborasi antara advokat, pemerintah, dan aparat penegak hukum penting untuk memperluas akses bantuan hukum dan meningkatkan literasi hukum masyarakat,” ujarnya.

Perkuat Posisi Advokat Bukan Membentuk Lembaga Baru 

Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, yang hadir melalui sambungan daring, memaparkan perjalanan panjang pembentukan KUHP dan KUHAP baru.

Ia menilai advokat harus diperkuat perannya dalam menghadapi perubahan hukum pidana.

“Daripada membentuk lembaga pengawas baru, lebih baik memperkuat advokat agar warga negara memiliki daya tahan hukum yang kuat. Di KUHAP baru, kami mengupayakan imunitas advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya,” tegasnya.

Dalam diskusi panel utama, Ketua Umum IKADIN, Dr. Maqdir Ismail, menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait implementasi KUHP baru, khususnya dalam aspek pembuktian, penyadapan, dan mekanisme pelimpahan berkas.

Maqdir menekankan bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka harus benar-benar relevan dengan pasal yang disangkakan.

“Jangan sampai perkara dugaan kerugian negara hanya didasarkan pada keterangan saksi dan ahli tanpa hitungan resmi kerugian negara. Ini rawan salah penerapan,” ujarnya, mencontohkan kasus ASDP yang menurutnya perlu diperhatikan secara serius.

Penyadapan Tidak Boleh Dilakukan Sebelum Ada Status Hukum 

Maqdir juga mengkritisi praktik penyadapan yang dilakukan sebelum seseorang memiliki status hukum yang jelas.

“Kalau penyadapan dilakukan sebelum ada status tersangka, rawan terjadi salah tangkap dan kesalahpahaman,” tegasnya.

Ia juga menyoroti praktik pelimpahan berkas yang dilakukan terburu-buru oleh aparat penegak hukum.

“Berkas perkara tidak boleh dilimpahkan ketika praperadilan sedang berlangsung, karena itu mengabaikan hak tersangka,” jelasnya.

Advokat Harus Siap Hadapi Tantangan KUHP dan KUHAP Baru

Maqdir menegaskan bahwa perubahan besar dalam KUHP dan KUHAP menuntut kesiapan seluruh advokat di Indonesia.

“KUHP lama kita berasal dari era kolonial. Baru sekarang kita memiliki produk hukum pidana yang disusun sendiri. KUHAP yang berlaku sejak 1981 juga kini mengalami perubahan,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa KUHAP baru mengakui hak advokat mendampingi tersangka sejak penyelidikan dan bahkan mendampingi saksi. Namun tetap ada potensi kriminalisasi melalui pasal obstruction of justice jika tidak diatur dengan benar.

“Yang kita perlukan adalah komitmen aparat penegak hukum agar hak-hak tersebut benar-benar dijalankan,” tambahnya.

Maqdir mengapresiasi penguatan prinsip restorative justice dalam KUHP baru, termasuk ketentuan bahwa pelaku di atas usia 75 tahun tidak dijatuhi hukuman badan.

“Pidana harus menjadi ultima ratio atau jalan terakhir. Tidak semua kasus harus berakhir di pengadilan,” katanya.

Rakernas Ikadin ke-40 di NTB diharapkan menghasilkan rekomendasi komprehensif untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan efektif, humanis, dan sesuai nilai-nilai keadilan bangsa.(*)

 

Pewarta : Anugrah Dany Septono
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Lombok just now

Welcome to TIMES Lombok

TIMES Lombok is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.