TIMES LOMBOK, MATARAM – Sebanyak 73 ribu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Lombok Timur bakal mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Komitmen ini langsung diungkapkan Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin pada sesi penilaian Paritrana Award 2025 di Hotel Prime Park, Senin (14/7/2025).
Haerul Warisin memiliki komitmen tinggi untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat yang bekerja baik di sektor pemerintahan maupun non pemerintahan.
Dalam upaya mendukung program pemerintah pusat pada jaminan sosial ketenegakerjaan ini. Pemkab Lombok Timur sudah menetapkan sejumlah peraturan bupati, instruksi bupati, dan surat edaran. Dari beberapa masukan tadi untuk penguatan regulasi akan dilakukan supaya dapat memberikan sanksi bagi yang tidak melaksanakan.
Untuk masyarakat yang bekerja di perusahaan harus mendapatkan jaminan perlindungan BPJS ketenagakerjaan. Dan pihaknya sudah menyurati seluruh perusahaan yang ada di Lombok Timur.
"Seperti apa progres dari surat edaran itu, itulah yang akan kami sidak. Seluruh perusahaan harus mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai kepesertaan BPJS ketenagakerjaan," tegasnya.
Perkembangan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun tiga tahun terakhir terus mengalami peningkatan signifikan, pada tahun 2022 sebanyak 98.506, meningkat menjadi 138.325 di tahun 2023, kemudian di tahun 2024 bertambah menjadi 163.927.
Terdapat tiga inovasi perlindungan pekerja rentan dan dukungan kepesertaan non ASN yang dilakukan Pemkab Lombok Timur, yaitu optimalisasi perlindungan di perangkat desa per juli 2025, optimalisasi perlindungan pekerja rentan melalui DBHCHT, optimalisasi kepatuhan pelaksana proyek jasa konstruksi.
Komitmen yang kedua adalah masyarakat yang tidak bekerja di perusahaan atau pekerja lepas seperti nelayan, pengojek, dan lainnya akan mendapatkan bantuan dari APBD melalui dana bagi hasil tersebut.
Sementara untuk 73 ribu pelaku UMKM akan dimasukan pada tahun anggaran 2026. Untuk tahun ini pihaknya masih fokus memberikan bantuan permodalan dalam pengembangan dan peningkatan usahanya.
"Untuk perlindungan jaminan sosialnya akan kita arahkan semua. Nanti bersumber APBD, jenis UMKM kita seleksi atau kategori mana yang iuran mandiri dan mana yang diprogramkan pemerintah daerah," jelasnya.
Sebanyak 504 ribu dari 1,4 juta jumlah penduduk Lombok Timur berstatus tenaga kerja, yang sudah terlindungi mencapai 163.927, sesuai RPJMD Bupati sebesar 117 persen dengan mengalami peningkatan 15 persen setiap tahunnya.
Salah satu UMKM dan komunitas yang tidak terima upah sudah tertuang dalam RPJMD SMART Bupati Lombok Timur 2025-2029.
"Target kami 15 persen per tahun sesuai RPJMD," terangnya didampingi Sekda Taofik.
Pemkab Lombok Timur menargetkan pembiayaan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bersumber dari APBD dan non APBD. Sehingga masyarakat Lombok Timur yang bekerja betul-betul mendapatkan perlindungan.
"Sekarang kami fokuskan pada pengawasan dan pengawalan di tingkat lapangan sejauh mana perusahaan-perusahaan yang merekrut tenaga kerja melindungi pekerjanya," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lombok Timur, Muhammad Yohan menyampaikan, kegiatan hari ini luar biasa dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Lombok Timur yang berkomitmen melindungi masyarakatnya agar mendapatkan jaminan perlindungan dalam bekerja, dan juga berkomitmen memberikan jaminan terhadap 73 ribu pelaku UMKM.
"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung arah kebijakan Bupati Lombok Timur dalam melindungi masyarakatnya," ujarnya.
Keikutsertaan pelaku UMKM akan diprogram pada kecelakaan bekerja dan jaminan kematian dengan iuran 16.800 per bulan. Manfaat ketika mengikuti program ini ketika pekerja resiko kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan tanpa biaya, dan resiko meninggal dunia akan mendapatkan santunan, dua orang anak mendapatkan beasiswa untuk dua anak.
"Kami berharap masyarakat Lombok Timur mengikuti karena program ini jaminan sosial bukan asuransi," harapnya.
Dari jumlah 163.927 yang terdaftar dengan segmen penerima upah, tidak penerima upah, jasa konstruksi, dan pekerja migran.
"Untuk ASN sekitar 60 ribuan," jelasnya.
"Semoga kegiatan ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat," imbuhnya.(*)
Pewarta | : Hery Mahardika |
Editor | : Faizal R Arief |