TIMES LOMBOK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka kasus korupsi terkait penggalangan dana untuk tim sukses pada Pilkada Bengkulu.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bukti-bukti kuat berupa percakapan WhatsApp yang menunjukkan tujuan penggunaan uang tersebut.
"Kalau dilihat dari bukti-bukti chatting WA yang berhasil diamankan dari HP-nya itu tergambar jelas, bahwa uang ini nanti untuk tim sukses. Jadi, tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini, dan seterusnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Alex menerangkan, dana yang dihimpun diduga berasal dari pemerasan terhadap jajaran kepala dinas, kepala organisasi perangkat daerah, hingga pemotongan tunjangan pegawai.
"Dia menjadi tim sukses dan ada instruksi perintah untuk menghimpun sejumlah dana, termasuk lewat potongan dari tunjangan tunjangan perbaikan penghasilan pegawai itu dipotong, termasuk juga dari iuran mungkin dari pengusaha dan lain sebagainya gitu," ujarnya.
KPK mendapati dana sebesar Rp7 miliar tersebut berasal dari berbagai sumber. Salah satunya adalah pemerasan terhadap jajaran Kepala Dinas di Pemprov Bengkulu.
Seperti Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Syafriandi, menyerahkan Rp200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya agar tetap menjabat. Kepala Dinas PUPR, Tejo Suroso, memberikan Rp500 juta yang dikumpulkan dari pemotongan anggaran seperti ATK dan tunjangan pegawai.
Pengakuan serupa datang dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Saidirman, yang menyetorkan Rp2,9 miliar, serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Ferry Ernest Parera, yang mengumpulkan Rp1,4 miliar dari sejumlah satuan kerja.
Investigasi KPK yang mendalam berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) malam.
Dalam OTT tersebut, delapan orang ditangkap, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.
Lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
Delapan orang tersebut diterbangkan KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca.
"KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," ujar Alex.
Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
Atas perbuatannya, Rohidin dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: OTT KPK, Gubenur Bengkulu Diduga Korupsi untuk Pilkada
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |