TIMES LOMBOK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Pada Selasa (22/10/2024) kemarin, KPK memeriksa sejumlah tersangka dari kalangan swasta di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, Sidoarjo.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa para saksi diperiksa untuk mendalami proses pengajuan dana hibah serta dugaan pemberian fee kepada anggota DPRD Jawa Timur.
"Para terperiksa hadir. Mereka didalami terkait dengan proses pengajuan dana hibah dan pemberian fee kepada anggota DPRD," ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Rabu (23/10/2024).
Saksi yang diperiksa antara lain Sukar, mantan Kepala Desa Karanganom, Kabupaten Tulung Agung, serta Wawan Kristiawan, A. Royan, Jodi Pradana Putra, dan Mashudi yang semuanya merupakan wiraswasta.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas di DPRD Jawa Timur. Selain pihak swasta, sejumlah anggota DPRD juga menjadi perhatian dalam kasus tersebut.
Mangkirnya Beberapa Saksi
Selain memeriksa saksi yang hadir, KPK juga menyayangkan ketidakhadiran beberapa saksi lainnya. Salah satu saksi yang tidak hadir adalah Anwar Sadad, anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra.
Menurut Tessa, Anwar mengirim surat untuk penjadwalan ulang pemeriksaannya namun tidak memberikan alasan yang jelas atas ketidakhadirannya.
Tak hanya Anwar, saksi lainnya seperti Imam Mukozali, Arli Fauzi, dan Fahri dari kalangan swasta juga tidak hadir dalam pemeriksaan. Sementara itu, saksi bernama Muh. Salim Imron tidak bisa hadir karena sedang menderita stroke.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK juga mendalami kronologi pengajuan, pencairan, dan pemotongan dana hibah dengan memeriksa saksi Machmudatul Fatchiyah, Nur Istianah, dan Anik Maslachah, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Status Tersangka
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, empat orang merupakan penerima suap, sementara 17 orang lainnya diduga sebagai pemberi suap.
Dari empat pihak penerima, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara satu tersangka adalah staf dari penyelenggara negara.
Adapun dari 17 pemberi suap, 15 orang berasal dari kalangan swasta, dan dua lainnya adalah penyelenggara negara. KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 yang melarang 21 orang tersangka untuk bepergian ke luar negeri, termasuk sejumlah anggota DPRD Jawa Timur.
KPK memastikan bahwa penyelidikan kasus ini akan terus berjalan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, termasuk dokumen-dokumen yang telah disita dalam beberapa kegiatan di Surabaya pada pertengahan Juli 2024. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Usut Anggota DPRD Jatim Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |