TIMES LOMBOK, JAKARTA – Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera) pada 21 Oktober 2024. Permohonan ini diajukan oleh 12 orang yang terdiri dari pekerja dan advokat.
Perwakilan pemohon, Johan Imanuel, menyatakan bahwa uji materiil ini merupakan hak konstitusional warga negara Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
"Kami mengajukan permohonan ini untuk menguji PP Tapera karena kami percaya bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Undang-Undang Hak Asasi Manusia," ungkap Johan, Selasa (03/12/2024).
Menurut Johan, beberapa pasal dalam PP Tapera, khususnya Pasal 53-57, bertentangan dengan esensi dari menabung, yang seharusnya merupakan kegiatan sukarela dan tidak dipaksakan. "Kami berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa permohonan ini secara teliti dan cermat," tambahnya.
Perwakilan pemohon lainnya, Samuel Octavianus Hamonangan, menilai bahwa pemerintah tidak seharusnya membatasi hak warga negara untuk menabung dengan pemberlakuan sanksi.
"Menabung adalah kebutuhan tersier yang seharusnya tidak dipaksakan. Terlebih lagi, di era digitalisasi ini, masyarakat cenderung lebih konsumtif, dan pemerintah seharusnya memikirkan kesejahteraan rakyat, bukan menambah beban dengan peraturan yang justru merugikan," ujar Samuel.
Gunawan Liman, salah satu pemohon, juga mengkritisi tujuan PP Tapera. "Jika masyarakat sudah memiliki rumah, apakah mereka masih perlu mengikuti Tapera? Apalagi jika ada sanksi yang dikenakan," tegas Gunawan.
Fernandez Parulian Nababan, perwakilan pemohon lainnya, menilai kebijakan ini memberatkan pekerja dan pengusaha. "Pekerja sudah menanggung berbagai potongan setiap bulan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) 2,5%, Jaminan Pensiun 1%, dan BPJS Kesehatan 1%. Dengan tambahan Tapera, total potongan bisa mencapai hampir 10% dari gaji," jelas Fernandez.
Selain itu, kebijakan ini juga dianggap memberatkan pengusaha karena mereka harus menambah biaya sebesar 0,5% dari gaji pekerja untuk Tapera, di luar kewajiban lain seperti dana pensiun karyawan.
Melalui permohonan ini, para pemohon berharap agar Mahkamah Agung serta Presiden yang baru saja dilantik, Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto, dapat memperhatikan dan mendengarkan aspirasi serta keberatan-keberatan yang mereka sampaikan.
"Ini bukan masalah kecil, ini bisa menjadi masalah nasional yang perlu perhatian serius," ujar Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, perwakilan pemohon lainnya.
Adapun para Pemohon Hak Uji Materiil PP Tapera adalah Antonius Adi Triawan (Pekerja), Nicolas Marshell (Pekerja), Johan Imanuel (Advokat), Faisal Wahyudi Wahid Putera (Advokat), Indra Rusmi (Advokat), Irwan Gustaf Lalegit (Advokat), Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak (Advokat), Samuel Octavianus Hamonangan (Advokat), Santo Abed Nego (Advokat), Destiya Purna Panca (Advokat), Fernandez Parulian Nababan (Advokat), Gunawan Liman (Advokat). (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pekerja dan Advokat Uji Materiil PP Tapera ke Mahkamah Agung
Pewarta | : Hainorrahman |
Editor | : Faizal R Arief |