TIMES LOMBOK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) kini mengubah pendekatannya dalam pemberantasan korupsi dengan lebih memprioritaskan pengembangan kasus besar ketimbang mengandalkan operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK RI, Tessa Mahardika, Sabtu (26/10/11) menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelamatan aset negara yang lebih besar.
Menurut Tessa, sejak awal pembentukannya, OTT memang menjadi andalan KPK RI karena mampu mempercepat proses penanganan kasus melalui bukti konkret. Namun, metode ini dianggap kurang optimal dalam mengamankan nilai aset yang signifikan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pengadaan besar bernilai hingga triliunan rupiah.
Oleh sebab itu, KPK RI kini lebih mengutamakan metode pengembangan kasus yang menitikberatkan pada kerugian negara secara lebih menyeluruh.
Meskipun fokus KPK kini bergeser, Tessa menegaskan bahwa OTT masih dapat dilakukan jika ada kasus yang membutuhkan tindakan cepat. "Walau mungkin tangkap tangan tidak menjadi fokus, masih tetap bisa dilakukan," jelasnya dalam akun Instagram resmi KPK RI.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kurangi OTT, KPK RI Fokus Bangun Kasus Besar
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |