Tempati Tanah Warisan, Warga Gili Air Dilaporkan Pengusaha asal Jakarta
Seorang warga Gili Air, Lombok Utara, Johansyah, ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan lahan meski mengaku menempati tanah warisan ibunya. Kuasa hukum menilai proses pidana terburu-buru.
LOMBOK UTARA – Nasib malang menimpa Johansyah (35), warga Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU). Ia harus berhadapan dengan proses hukum setelah dilaporkan oleh pengusaha asal Jakarta, Perintis Gunawan, atas dugaan penguasaan atau penyerobotan lahan.
Johansyah mengaku tidak memahami asal muasal perkara tersebut. Ia menyebut lahan yang ditempatinya merupakan tanah warisan ibunya, Hapsah, yang diperoleh dari orang tua almarhum suaminya. Namun demikian, Johansyah justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Reserse Kriminal Polres Lombok Utara, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/03/I/RES.1.2/2026/Reskrim.
“Saya bingung kenapa bisa dijadikan tersangka. Tanah itu tanah ibu saya, diwariskan dari kakek saya,” ujar Johansyah kepada TIMES Indonesia, Sabtu (31/1/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama bibi-bibinya diminta menandatangani surat pernyataan yang menyebutkan lahan tersebut milik Perintis Gunawan. Surat itu, kata Johansyah, dibuat oleh kuasa hukum pihak pelapor dengan alasan agar para ahli waris tidak dipenjara. Dari seluruh ahli waris, hanya ibunya yang menolak menandatangani surat tersebut.

Hal senada disampaikan Hapsah. Ia menyayangkan penetapan tersangka terhadap anaknya, sementara sengketa lahan tersebut merupakan persoalan yang melibatkan dirinya sebagai ahli waris utama. Menurut Hapsah, lahan seluas 68 are itu telah ditempati keluarganya sejak lama bersama saudara-saudarinya.
“Saya sedih anak saya dijadikan tersangka, padahal ini persoalan saya. Anak saya tidak tahu apa-apa,” ucap Hapsah.
Kuasa hukum Johansyah, Advokat Eva Lestari, A.P., S.H., C.M.H., menjelaskan bahwa kliennya dijerat Pasal 6 huruf a dan b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Eva menerangkan, perkara ini bermula pada 2025 ketika Hapsah dan seluruh ahli waris dilaporkan ke Polres Lombok Utara. Dalam prosesnya, hanya Hapsah yang disidangkan karena menolak menandatangani surat pernyataan pengakuan kepemilikan lahan. Hapsah kemudian diputus bersalah dalam perkara pidana tersebut.
“Untuk membuktikan hak kepemilikan, kami mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Mataram dan saat ini prosesnya sudah sampai tahap kasasi,” jelas Eva.
Ia menyoroti salah satu pertimbangan hakim yang membenarkan kesaksian pegawai Perintis Gunawan bernama Saroji, yang menyatakan bahwa lahan seluas 68 are tersebut telah dijual pada 1992 oleh ayah Hapsah. Menurut Eva, klaim tersebut tidak didukung bukti jual beli maupun warkah, termasuk dalam proses penerbitan sertifikat yang terjadi pada masa transisi pemekaran Kabupaten Lombok Utara dari Lombok Barat.
Eva juga menyayangkan tindakan kuasa hukum Perintis Gunawan yang mengirimkan undangan mediasi dengan mengatasnamakan Majelis Krama Desa dan menghadirkan aparat kepolisian serta TNI ke rumah kliennya.
“Tindakan tersebut kami nilai sebagai bentuk intimidasi. Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2026, Johansyah juga menerima Surat Panggilan Tersangka Pertama bernomor S.Pgl/Tsk.1/16/I/Res.1.2/2026/Reskrim pada tanggal yang sama.
Atas proses hukum pidana yang dinilai tergesa-gesa, pihak kuasa hukum telah mengajukan surat keberatan serta meminta penundaan pemeriksaan tersangka hingga terdapat putusan inkrah dalam perkara perdata.
“Saat ini kami sedang menempuh upaya praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap klien kami,” kata Eva. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


