TIMES LOMBOK, LOMBOK BARAT – Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, secara resmi mengajukan banding menanggapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) di Pengadilan Negeri Mataram yang menghukumnya enam tahun penjara. Vonis ini terkait dengan perkara korupsi pembangunan Mal Lombok City Center (LCC).
Melalui penasihat hukumnya, Hijrat Prayitno, Zaini menyatakan akan melanjutkan perjuangan hukumnya. "Sesuai dari awal usai sidang putusan kemarin, kami banding. Kami menyatakannya tadi langsung ke pengadilan," ujar Hijrat di Mataram, Jumat (17/10/2025).
Tim kuasa hukum kini tengah mempersiapkan memori banding dan menargetkan dokumen tersebut dapat didaftarkan ke pengadilan pada Senin (20/10/2025). Proses ini merupakan tindak lanjut setelah mereka menerima berkas putusan lengkap dari pengadilan. "Jadi, sekarang kami sedang pelajari putusannya dan nanti apa yang jadi materi pembelaan, banyak kaitan dengan pertimbangan hakim dalam putusan kemarin," ucap Hijrat.
Sengketa Status Aset Kunci Pembelaan
Salah satu poin krusial yang akan diangkat dalam memori banding adalah status aset pemerintah daerah yang menjadi objek perkara, yaitu lahan seluas 4,8 hektare. Hijrat menegaskan bahwa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 01 yang dijaminkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera kepada Bank Sinarmas sudah tidak tercatat sebagai barang milik daerah (BMD).
Menurut penjelasannya, SHGB tersebut telah menjadi aset PT Tripat, BUMD Pemkab Lombok Barat, setelah terbangunnya mal LCC. "Pertimbangan itu sebenarnya bertolak belakang dengan dakwaan JPU yang menyatakan, tanah yang dijaminkan tersebut adalah tercatat masih masuk dalam BMD Lombok Barat," ujarnya.
Dengan argumen ini, kuasa hukum menyatakan bahwa pertimbangan putusan pengadilan seharusnya tidak tunduk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), melainkan pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. "Dengan adanya pertimbangan itu sebenarnya dakwaan JPU itu tidak terbukti keseluruhannya," tambah Hijrat.
Kuasa Hukum Tuntut Bebas Murni
Hijrat berargumen bahwa karena status aset sudah berubah, maka tidak ada kerugian keuangan negara yang terjadi dalam kasus ini. Akibatnya, unsur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor dinilai tidak terpenuhi. "Seharusnya dengan adanya pertimbangan seperti itu, klien saya bisa vrijspraak (bebas murni)," katanya.
Kejaksaan Juga Ajukan Banding
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat juga menyatakan telah mengajukan banding terpisah. Aspidsus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menegaskan ada beberapa pertimbangan jaksa untuk mengambil langkah hukum tersebut. "Tetapi, untuk apa saja, tidak bisa kami sampaikan ke publik. Ini bagian dari strategi kami," ujar Zulkifli.
Terkait klaim dari kuasa hukum Zaini Arony yang menyatakan dakwaan jaksa bertentangan dengan pertimbangan hakim, Zulkifli memilih untuk tidak memberikan tanggapan lebih lanjut. "Yang pasti, majelis hakim sudah menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Terkait dengan pertimbangan majelis hakim kami hormati," katanya.
Pada persidangan tingkat pertama, Senin (13/10), Zaini Arony dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 10,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Vonis 6 Tahun Korupsi LCC, Mantan Bupati Lombok Barat Ajukan Banding
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |