TIMES LOMBOK, LOMBOK UTARA – Seorang pengacara perempuan Eva Lestari, A.P.,SH berhasil memenangkan perkara hukum PT Berjalan Diatas Air (BDA) aset bernilai puluhan miliar rupiah yang berlokasi di Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Pengacara yang lahir di Kota Mataram menangani kasus hukum ini yang sebelumnya sudah memasuki tahap eksekusi di Balai Lelang. Namun, melihat penanganan kasus hukum yang dinilai cacat formil tersebut membuat dirinya tertarik untuk meluruskan profesional hukum yang memastikan kebenarannya.
Ia selaku kuasa hukum dari GA dan TW, mengambil langkah dengan mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 299/Pdt.G.Bth/2024/PN Mtr kepada Pengadilan Tinggi NTB.
"Pada putusan PN Mataram terhadap perkara PT BDA ini kami nilai cacat formil. Sehingga kami memutuskan menempuh banding ke Pengadilan Tinggi NTB. Setelah kami menunggu dua bulan lebih perkara kami diputuskan menang per hari ini," ungkapnya melalui rilis yang diterima, Rabu (14/5/2025).
Ia mengatakan, keberhasilan ini menjadi penanda keahlian dan keteguhan seorang profesional hukum yang mampu membalik keadaan dalam perkara yang sebelumnya dinyatakan kalah dan nyaris tak memiliki harapan.
Perkara ini berawal dari objek sengketa yang telah ditetapkan dalam penetapan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram. Bahkan, objek tersebut telah masuk dalam proses lelang, mengindikasikan bahwa proses eksekusi hampir mencapai titik final.
Namun, setelah ditangani oleh Eva bersama timnya, arah perkara berbalik drastis. Putusan pengadilan tingkat banding membatalkan penetapan eksekusi tersebut, sekaligus menolak bantahan dari pihak lawan.
Menariknya, perkara ini sebelumnya telah ditangani oleh pengacara lain, namun berujung pada kekalahan. Eva menerima perkara ini sebagai "sisa perkara" suatu kondisi dimana harapan tampak redup dan posisi hukum klien sangat lemah.
Dengan ketekunan, analisis hukum yang tajam, dan strategi litigasi yang jitu, Eva berhasil mengubah sisa perkara menjadi kemenangan yang menginspirasi.
"Saya percaya, tidak ada perkara yang benar-benar selesai selama masih ada ruang hukum untuk diperjuangkan. Keadilan bisa ditegakkan, asalkan kita tidak menyerah," tegasnya pengacara berlatar belakang aktivis PMII ini.
Kemenangan ini tidak hanya menjadi angin segar bagi klien, tetapi juga memperkuat posisi Eva Lestari sebagai salah satu pengacara perempuan tangguh asal NTB yang mampu bersaing secara profesional di tingkat nasional, termasuk melawan tim hukum dari Bali dalam perkara ini.
Dengan pengalaman menangani sengketa pertanahan, restrukturisasi kredit, praperadilan, dan perkara-perkara eksekusi, Eva Lestari dan tim dari EL Law Office kini semakin dikenal luas.
"Kami terbuka bagi siapa pun yang mencari pendampingan hukum secara profesional, responsif, dan berintegritas. Kami siap membantu dan menegakkan kepastian dan kebenaran hukum," imbuhnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Eva Lestari Menangkan Perkara PT BDA Bernilai Puluhan Miliar Rupiah di Gili Air Lombok Utara
Pewarta | : Hery Mahardika |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |