TIMES LOMBOK, MAJALENGKA – Buat para orang tua dan remaja di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, khususnya yang masih di bawah umur, ada aturan baru nih yang wajib banget kalian tahu.
Sesuai dengan edaran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat ini sedang digencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh pihak kepolisian.
Fokusnya? Anak-anak yang masih berkeliaran di luar rumah setelah jam 9 malam (21.00 WIB). Apalagi yang kedapatan nongkrong atau main di tempat umum.
Nah, aturan ini bukan cuma omong kosong. Ada tiga tahapan yang sudah disiapkan pihak kepolisian:
Sosialisasi dan imbauan pertama, petugas akan memberikan teguran dan edukasi ke anak-anak yang masih keluyuran malam. Mereka diwajibkan segera pulang ke rumah masing-masing.
Imbauan kedua, kalau masih bandel dan tetap nongkrong, anak-anak tersebut akan dibawa ke Polres untuk dilakukan pembinaan. Di tahap ini, kedua orang tua juga akan dipanggil.
Langkah tegas ada di imbauan ketiga Kalau sampai tiga kali tetap ngeyel, siap-siap deh... Anak tersebut akan dikirim ke barak militer untuk pembinaan lebih lanjut.
Tujuannya jelas. Lindungi anak-anak dari hal negatif. Kasubsi PIDM Siehumas Polres Majalengka, IPDA Riana bilang langkah ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi justru untuk melindungi generasi muda dari pengaruh buruk di malam hari.
"Banyak kejadian negatif yang melibatkan remaja di luar rumah pada malam hari, mulai dari tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga kejahatan lainnya," kata Riyana, Minggu (8/6/2025).
Riyana mengajak, Yuk, peran aktif orang tua juga dibutuhkan. Pemerintah dan kepolisian Polres Majalengka nggak bisa kerja sendirian. Peran orang tua sangat penting untuk mengawasi dan membimbing anak-anaknya. Jangan sampai terlambat menyesal. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Jam Malam untuk Anak di Majalengka, Nongkrong Melewati Jam 9 Bisa Dibawa ke Polisi
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Ronny Wicaksono |