TIMES LOMBOK, LOMBOK UTARA – Sebanyak 34 kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Lombok Utara selama kurun waktu dari bulan Januari sampai September 2025 berhasil diungkap.
"Pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dari Januari sampai September kami berhasil mengungkap 34 kasus," ungkap Kasat Narkoba, Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana, Kamis (25/9/2025).
Dari 34 kasus yang diungkap, jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 46 orang, terdiri dari 45 laki-laki dan 1 perempuan.
Sementara barang bukti yang diamankan dari pengungkapan ini terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 155,67 gram, ganja seberat 2,84 gram, ekstasi sebanyak 6 butir, kokain seberat 1,17 gram, jamur mushroom seberat 291,67 gram.
Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan pasal 114, 112, 111, dan/atau 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Lebih detail dari total 34 kasus, 22 kasus telah P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, 4 kasus diselesaikan melalui restorative justice, 3 kasus dihentikan penyelidikannya, serta 5 kasus masih dalam proses penyidikan.
"Jumlah pengungkapan pasti akan tetap bertambah," katanya.
Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Lombok Utara dalam memberantas narkotika.
“Kami berharap Lombok Utara dapat terbebas dari peredaran gelap narkoba, sehingga terwujud kabupaten yang aman, maju, religius, dan berbudaya,” imbuhnya.(*)
Pewarta | : Hery Mahardika |
Editor | : Faizal R Arief |