TIMES LOMBOK, LOMBOK BARAT – Pengadilan Negeri Mataram (PN Mataram) melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lombok Barat di Kecamatan Gerung dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan program Sidang Keliling, Rabu (30/4/2025).
Program Sidang Keliling ini bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, terutama terkait administrasi kependudukan seperti perubahan nama, koreksi tanggal lahir, penyesuaian data orangtua, dan persoalan pencatatan sipil lainnya. Layanan ini sangat penting bagi warga yang tinggal di wilayah dengan akses terbatas ke fasilitas pengadilan.
“Kerja sama dengan Disdukcapil Lombok Barat ini sangat membantu kami dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat,” ungkap Sekretaris PN Mataram, Masykur.
Namun demikian, pihak PN Mataram juga menyampaikan catatan terkait fasilitas ruang sidang yang digunakan di kantor Disdukcapil.
“Cuma sayang, catatan kami adalah terkait fasilitas ruang sidang yang disediakan oleh Disdukcapil Lombok Barat. Ruangan tersebut masih digunakan sebagai tempat penyimpanan arsip, dengan banyaknya kardus dan tumpukan dokumen sehingga terlihat kurang rapi untuk melakukan sidang,” jelas Masykur.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Lombok Barat, H. Saepul Akhkam menyatakan permohonan maafnya dan menjelaskan bahwa depo arsip baru akan segera dibangun.
“Kami mohon maaf dengan kondisi tersebut. Setiap hari arsip dan berkas di kami selalu bertambah, sedangkan untuk depo arsip baru akan dibangun mulai bulan depan,” katanya.
"Enam bulan ke depan, insya Allah kami rapikan agar lebih representatif, " imbuh Akhkam.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program Sidang Keliling tersebut.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan PN Mataram untuk memastikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Lombok Barat, " ucap Akhkam.
Meski demikian, program Sidang Keliling ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Zainul, warga Labuapi, merasa terbantu setelah perubahan nama anaknya berhasil disahkan melalui sidang keliling yang dilaksanakan dua hari sebelumnya.
“Saya sangat terbantu dengan adanya sidang keliling ini. Tidak perlu jauh-jauh ke kota, semua bisa diurus di sini,” ujar Siti Aminah, warga Kecamatan Kuripan yang juga memanfaatkan layanan tersebut.
Untuk diketahui, pendaftaran Sidang Keliling bisa dilakukan melalui aplikasi e-Court atau langsung ke Pengadilan Negeri Mataram dengan melampirkan surat permohonan, fotokopi KTP, KK, dokumen pendukung sesuai jenis permohonan, serta KTP dua orang saksi. Semua dokumen bukti harus dibubuhi materai Rp10.000 dan dilegalisir di kantor pos. (*)
Pewarta | : Anugrah Dany Septono |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |