TIMES LOMBOK, MAJALENGKA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi warga Kabupaten Majalengka.
Hal itu dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat dengan pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB yang diatur pemerintah pusat mulai 5 Januari 2025.
Namun, khusus untuk di wilayah Jawa Barat, pemerintah daerah memastikan tidak ada kenaikan untuk sektor pajak kendaraan bermotor meski skema baru itu diterapkan.
"Opsen mulai berlaku pada 5 Januari 2025 karena itu amanat Undang-undang. Tapi tidak ada kenaikan baik di PKB maupun BBNKB," ujar Kepala P3DW Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R, Selasa (7/1/2025).
Hal tersebut, menurut dia, dikarenakan terdapat kebijakan untuk tidak menambah beban masyarakat dengan memberikan angka koefisien diskon yang mengefek ke nominal pokok pajak dan juga opsen.
"Tentunya hal ini menjadi kabar gembira dan semoga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Karena kontribusinya sangat penting untuk program pembangunan di berbagai sektor," katanya.
Bahkan, Dwi Yudhi juga menegaskan, bahwa Bapenda Jabar telah menetapkan pembebasan pajak bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Pembebasan pajak BBNKB untuk kendaraan bekas atau second ini.
Merupakan kebijakan yang meringankan masyarakat pemilik kendaraan yang kepemilikannya masih atas nama pemilik lama atau orang lain. Jadi, tarif BBNKB kendaraan second ditetapkan Rp 0 atau nihil.
Tujuan pembebasan BBNKB kendaraan second menjadi kebijakan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang ingin balik nama kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya. Hal ini, kata dia, berkaitan dengan upaya agar data kepemilikan bisa lebih baik.
"BBNKB kendaraan second digratiskan untuk membantu masyarakat yang akan melakukan balik nama kepemilikan mobil atau motornya, jadi pastikan kendaraan anda terdaftar sesuai dengan nama anda" imbuhnya.
"Dengan adanya program bebas BBNKB dan tidak adanya kenaikan untuk sektor pajak kendaraan bermotor meski skema baru itu diterapkan. Yakni, Opsen pajak kendaraan ini, kami harapkan dapat meringankan dan mengurangi beban masyarakat," jelas Kepala P3DW Majalengka menambahkan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: P3DW Majalengka Berlakukan Opsen Namun PKB Tak Naik dan Ada Pembebasan BBNKB
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Ronny Wicaksono |