https://lombok.times.co.id/
Berita

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pantai Nipah, Kuasa Hukum Radiet Sebut Ada Pihak Ketiga Terlibat

Kamis, 25 September 2025 - 17:56
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pantai Nipah, Kuasa Hukum Radiet Sebut Ada Pihak Ketiga Terlibat Reka adegan pembunuhan mahasiswi Unram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. (Foto: Humas Polres Lombok Utara/TIMES Indonesia)

TIMES LOMBOK, LOMBOK UTARAPolres Lombok Utara menggelar rekontruksi kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), yang ditemukan tewas di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. 

Rekonstruksi berlangsung dari pukul 09.00 WITA sampai pukul 12.15 WITA. Proses rekonstruksi berjalan dramatis dan dikerumuni warga setempat yang berada di lokasi kejadian, karena kasus ini mendapatkan perhatian publik secara luas. 

Dalam proses rekonstruksi pihak kepolisian juga menghadirkan pihak kejaksaan. Hadir pula kuasa hukum dari korban dan tersangka. 

Reka adegan dimulai lokasi parkir motor yang bejarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian. Di lokasi parkiran reka adegan ramai dilihat oleh warga setempat, namun proses rekonstruksi tetap berjalan . 

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean mengungkapkan, rekonstruksi dilakukan dengan dua versi, yakni berdasarkan alibi tersangka dan versi fakta hasil penyidikan.

“Tujuan rekonstruksi ini untuk memperjelas perbedaan keterangan. Dari hasilnya, ada perbedaan cukup signifikan antara alibi tersangka dengan fakta penyidik,” ungkapkanya, Kamis (25/9/2025).

Dari total adegan dibagi ke dalam tiga klaster, yakni saat kedatangan, saat peristiwa, serta momen ketika korban berusaha diselamatkan.

“Intinya, kami hanya meyakinkan jaksa bahwa apa yang ditemukan penyidik sudah matang. Rekonstruksi ini menjadi gambaran untuk memperjelas jalannya perkara,” kata Punguan.

Dalam proses rekonstruksi, pihak kepolisian juga menghadirkan ahli forensik untuk menjelaskan asal mula dan bentuk luka pada tubuh korban.

Pada reka adegan pembunuhan dan seksual, kepolisian menggunakan peran pengganti karena tersangka menolak melakukan reka adegan.

Fakta baru pun terungkap, di antaranya adanya dugaan kekerasan fisik hingga kekerasan seksual.

“Memang ada perubahan keterangan pada saat rekonstruksi. Namun, untuk lebih jelasnya, kita serahkan ke persidangan nanti. Yang pasti, bukti-bukti penyidikan sudah cukup kuat,” tegasnya.

Meski demikian, hingga kini tersangka masih belum mengakui perbuatannya. Polisi memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum selesai, termasuk perkembangan status berkas perkara menuju tahap P21.

Sementara, tim Penasehat Hukum (PH) tersangka Radiet menilai rekonstruksi ini menjadi momentum penting untuk menguatkan pembelaan. 

Salah satu tim PH Radiet, Kurniadi menegaskan bahwa fakta harus disampaikan apa adanya, tanpa ada pemotongan adegan.

“Pada prinsipnya, rekonstruksi ini bagus karena memberi ruang seluas-luasnya bagi tersangka menunjukkan adegan versinya. Dari penjelasan Radiet, jelas ada pihak ketiga yang diduga kuat melakukan perbuatan tersebut. Konsistensi ini akan menjadi alibi yang akan kami perjuangkan di tahap selanjutnya,” katanya.

Hal senada disampaikan anggota tim PH lainnya, M. Iman Zarkasih. Ia menegaskan sejak awal penyidikan hingga rekonstruksi, Radiet tidak pernah mengubah keterangannya.

“Jawaban Radiet konsisten dari awal sampai hari ini. Itu yang menambah keyakinan kami bahwa klien kami bukan pelaku, melainkan ada pihak lain yang melakukan,” ucapnya.

Tim PH yang berjumlah 14 orang itu bahkan tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan terhadap klien mereka. Sementara proses hukum terus berjalan, pihak kuasa hukum memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.(*)

Pewarta : Hery Mahardika
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Lombok just now

Welcome to TIMES Lombok

TIMES Lombok is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.