TIMES LOMBOK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gebrakan besar dalam pemberantasan korupsi di awal tahun 2026. Melalui konferensi pers yang digelar Selasa (20/1/2026) malam, lembaga antirasuah tersebut resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, dan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam dua perkara korupsi berbeda pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) maraton selama dua hari terakhir.
Kronologi dan Modus Operandi di Kota Madiun
Penyidikan di Kota Madiun bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya "pungutan wajib" bagi para pengusaha. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Maidi diduga menyalahgunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan menerima fee dari berbagai proyek infrastruktur.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan gratifikasi di Pemkot Madiun," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa dana CSR yang seharusnya untuk masyarakat dikelola secara sepihak.
"Penerimaan uang dikamuflase melalui modus CSR dari izin usaha. Tim penyidik menyita uang tunai Rp550 juta dari tangan orang kepercayaan tersangka dan Kepala Dinas PUPR," jelasnya.
Skandal Jual Beli Jabatan di Kabupaten Pati
Hampir bersamaan, KPK membongkar praktik "setoran" massal dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Bupati Pati, Sudewo, diduga menjadi aktor utama di balik tarif tinggi bagi warga yang ingin menjabat di level desa.
Budi Prasetyo mengonfirmasi adanya tarif yang dipatok secara sistematis.
"Ada jumlah tertentu yang dipatok untuk posisi Kaur, Kasi, hingga Sekretaris Desa. Angkanya bervariasi namun cukup signifikan," ungkapnya.
Informasi di lapangan menyebutkan tarif tersebut berkisar antara Rp100 juta hingga Rp250 juta per posisi. Dalam operasi ini, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai miliaran rupiah yang diduga merupakan akumulasi setoran dari beberapa kecamatan.
Para tersangka kini resmi mengenakan rompi oranye dan ditahan selama 20 hari pertama hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menjerat para kepala daerah ini dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Tetapkan Wali Kota Madiun dan Bupati Pati Tersangka, Modus Setoran CSR hingga Jual Beli Jabatan Terbongkar
| Pewarta | : Ferry Agusta Satrio |
| Editor | : Imadudin Muhammad |