https://lombok.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan di Lembata

Jumat, 06 September 2024 - 16:16
Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan di Lembata Dua tersangka ditahan Jaksa sedangkan 1 orang tersangka beralasan sakit.(FOTO:Kasi Penkum Kejati NTT)

TIMES LOMBOK, KUPANG – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lembata menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi paket peningkatan jalan sp. Lerahinga –sp. Banitobo (segmen Lerahinga-Banitobo-Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Panata Ruang (PUPR) Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.

Penetapan ketiga tersangka itu yakni, Kuasa Direktur CV Lembata Jaya (LYL), Pejabat Pembuat Komitmen (AP) dan Konsultan Pengawas (YM) sedangkan LYL tidak dapat memenuhi panggilan Tim penyidik karena sakit namun dua orang tersangka langsung ditahan pada Jumat (6/9/2024).

Dalam pernyataan resminya, Jumat (6/9/2024), Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Raka Putra Dharmawan menjelaskan, penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan hasil ekspose bersama Kejati NTT bahwa pada 21 Agustus 2024 dimana fakta terungkap dari penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik.

Pihaknya menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Sebanyak 22 orang saksi, termasuk pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lembata dan masyarakat penjual material, telah diperiksa. "Selain itu, ahli konstruksi, ahli Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), dan akuntan profesional dari Politeknik Negeri Kupang juga dihadirkan sebagai ahli dalam penyidikan," kata Raka Putra.

Menurut Raka, tahun 2022 Dinas PUPR Kabupaten Lembata mendapat Alokasi dana yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 untuk pembiayaan paket peningkatan jalan Sp-Lerahinga-Banitobo (segmen Lerahinga-Banitobo-Lamalela) Kabupaten Lembata dengan Pagu dana seniai Rp6 miliar selanjutnya berdasarkan Surat Perjanjian Nomor. 02/SP/Lerahinga-Lamalela/PPK-PEN/VII/2022 Tanggal 7 Jui 2022 dengan nilai kontrak senilai Rp5.691.906.362.

Berdasarkan hasil pekerjaan dilapangan sebanyak 19 segmen setelah dilakukan uji Lab di Politekhnik Negeri Kupang terdapat beberapa segmen yang tida memenuhi spesifikasi dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Akuntan Profesional ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp2.591.974.000,00.

Sebagaimana ketiga tersangka itu sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas paket pekerjaan tersebut dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat(1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta : Moh Habibudin
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Lombok just now

Welcome to TIMES Lombok

TIMES Lombok is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.