Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unram, Prof Widodo Tekankan Urgensi Etika dalam Desain Algoritma
Prof. Widodo Dwi Putro dikukuhkan sebagai Guru Besar Unram dan menyoroti pergeseran Rule of Law ke Rule of Algorithm akibat akselerasi AI. Ia menyebutnya sebagai revolusi senyap yang mengubah fondasi peradaban hukum.
MATARAM – Universitas Mataram (Unram) kembali melahirkan akademisi nasional. Prof. Dr. Widodo Dwi Putro, S.H.,M.Hum resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum dan Pembangunan pada Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fhisipol) Unram dalam upacara pengukuhan di Balai Senat Unram, Rabu (11/2/2026).
Dalam pidato ilmiah, Prof Widodo mengungkapkan, pergeseran dari Rule of Law (RoL) menuju Rule of Algorithm (RoA) tidak memicu huru-hara, tidak ada manifesto dan deklarasi publik, namun secara fundamental merombak fondasi ontologis, epistemologis, dan aksiologis peradaban hukum yang telah berdiri selama berabad-abad.
"Revolusi ini saya sebut revolusi senyap. Ia diterima sebagai suatu yang wajar dan dibutuhkan karena menjanjikan kemajuan, efisiensi, akurasi dan kepastian matematis. Ia beroperasi bukan melalui kekerasan instrumen negara, melainkan melalui arsitektur kode," ungkapnya.

"Perjalanan hukum yang kita saksikan hari ini bukanlah sekedar evolusi doktrinal, melainkan sebuah revolusi paradigma yang bersifat eksistensial sekaligus eksponensial, sebuah keretakan mendasar dalam cara kita memahami hukum, keadilan dan legitimasi," sambungnya mantan aktivis Front Mahasiswa Nasional (FMN) ini.
Pergeseran dari hegemoni RoL menuju RoA adalah titik infeksi peradaban yang secara radikal melampaui kerangka perubahan paradigma yang pernah digagas oleh Thomas Kuhn.
Dalam revolusi RoL menuju RoA, pemicunya adalah akselerasi eksponensial teknologi (AI dan kode). Ini adalah kekuatan eksternal yang bergerak dengan laju geometris, sementara hukum (paradigma lama) berjalan dalam laju linear.
Anomali hukum bukanlah data yang tidak cocok, melainkan kenyataan bahwa laju teknologi telah melesat melampaui kapasitas nalar dan yurisdiksi hukum untuk melingkupi dan mengantisipasinya.
"Hukum tidak gagal karena cacat internal tetapi karena dihantam oleh kecepatan penciptaan realitas baru oleh kode," tegasnya.
Jika menerima premis bahwa kode digital adalah hukum, maka logika hukum inheren di dalam setiap baris kode yang dibuat. Algoritma harus didesain sejak fase embrio untuk menghormati martabat manusia, keberlanjutan lingkungan, mengutamakan keadilan di atas efesiensi.
"Dengan menjadikan nilai-nilai ini sebagai arsitektur dasar, kita memastikan teknologi tidak berjalan di ruang hampa dari nilai-nilai moral, melainkan bekerja sebagai instrumen yang memperkuat keadilan substantif sejak dari desainnya," imbuhnya mantan jurnalis ini.
Setiap keputusan algoritmik yang berdampak pada nasib manusia tidak boleh bersifat tertutup atas nama rahasia dagang. Transparansi epistemologis adalah syarat mutlak agar hukum tetap memiliki legitimasi nalar (Logos), bukan sekedar kalkulasi (algos).
"Jika hukum konvensional pasif dan termangu dalam kebingungan, maka algoritma akan terus berjalan, mengubah warga negara menjadi angka dan mengubah tanah air menjadi pusat data. Maka, RoA bukan lagi sekedar teori di atas awan, melainkan hukum yang menyebar, meresap dan berlaku di setiap pori-pori kita. Orasi ini menjadi lonceng peringatan di tengah kesenyapan revolusi RoA," ucapnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



