https://lombok.times.co.id/
Berita

Warga Desa Tanjung Tertolak Sekolah di SMAN 1 Tanjung Lombok Utara karena Cucu

Jumat, 04 Juli 2025 - 08:59
Warga Desa Tanjung Tertolak Sekolah di SMAN 1 Tanjung Lombok Utara karena Cucu SMAN 1 Tanjung tolak warga Desa Tanjung bersekolah di kawasan zonasi domisili. (Foto: Hery Mahardika/TIMES Indonesia)

TIMES LOMBOK, LOMBOK UTARA – Sebuah tindakan kontroversial terjadi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMA Negeri 1 Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. 

Seorang calon siswa berinisial B diduga ditolak pendaftarannya hanya karena tercatat sebagai “Cucu” dalam Kartu Keluarga (KK), meskipun telah tinggal bersama kakek-neneknya secara sah setelah orang tuanya meninggal dunia.

Penolakan ini menuai sorotan publik dan dinilai bertentangan dengan ketentuan resmi dari SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

Dalam petunjuk teknis yang diterbitkan SPMB NTB, status hubungan keluarga seperti Anak Kandung, Cucu, maupun Famili Lain secara tegas diperbolehkan untuk mendaftar melalui jalur domisili, dengan perbedaan hanya pada urutan prioritas seleksi, bukan sebagai dasar diskualifikasi.

“Ini jelas bentuk pengabaian terhadap regulasi. Status cucu bukan alasan untuk menolak anak mendaftar," ungkap Kordiv Perempuan dan Perlindungan Anak De-PARI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia) NTB, Eva Lestari, SH, Jumat (4/7/2025).

Menurut praktisi hukum ini, pihak sekolah semestinya memproses pendaftaran dan menilai berdasarkan jarak domisili serta prioritas hubungan keluarga sesuai ketentuan.

"Jadi, di semua anak berhak untuk diterima sekolah sekali pun dia yatim piatu, jangan patahkan semangat anak untuk sekolah," tegasnya.

Lebih memprihatinkan, calon siswa tersebut adalah anak yatim yang telah tinggal bersama kakek-neneknya sejak kecil dan secara administratif telah masuk dalam KK mereka. 

Tindakan penolakan ini pun dianggap tidak manusiawi dan melukai rasa keadilan sosial, terutama di tengah upaya pemerintah daerah memperluas akses pendidikan secara merata.

Pihak keluarga berencana mengajukan keberatan resmi kepada Dinas Pendidikan Provinsi NTB dan Panitia SPMB. Jika tidak mendapat respon, tidak tertutup kemungkinan langkah hukum atau pelaporan ke Ombudsman akan ditempuh.

“Sekolah negeri bukan milik segelintir elit birokrasi. Sekolah dan seluruh fasilitas negara adalah milik rakyat. Jangan jadikan administrasi sebagai senjata diskriminatif,” geramnya.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan pihak sekolah segera mengevaluasi kebijakan serta memberikan klarifikasi atas kejadian ini. 

"Karena setiap anak, apapun status hubungan dalam KK-nya, berhak mendapatkan akses pendidikan yang adil dan bermartabat," imbuhnya. (*)

Pewarta : Hery Mahardika
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Lombok just now

Welcome to TIMES Lombok

TIMES Lombok is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.