https://lombok.times.co.id/
Berita

Tolak Nama 'Parangtritis' untuk Merek Miras, Bupati Bantul Surati Tiga Lembaga

Kamis, 24 April 2025 - 13:09
Tolak Nama 'Parangtritis' untuk Merek Miras, Bupati Bantul Surati Tiga Lembaga Bupati Bantul Abdul Halim Muslih (Foto: Edis/TIMES Indonesia)

TIMES LOMBOK, BANTULBupati Bantul, Abdul Halim Muslih, secara resmi menyampaikan penolakan terhadap penggunaan nama Parangtritis sebagai merek minuman beralkohol.

Penolakan tersebut dituangkan dalam surat bernomor B/500.9.5/03416/TAPEM tertanggal 22 April 2025, yang ditujukan kepada tiga lembaga di bawah Kementerian Hukum.

Lembaga itu yakni Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, serta Kementerian Hukum yang beralamat di Jalan HR Rasuna Said Kav. 8–9, Jakarta Selatan.

Pemkab Bantul menyatakan keberatan atas permohonan pengesahan merek "Anggur Hijau PARANGTRITIS” oleh PT Perindustrian Bapak Jenggot.

Dalam surat tersebut, Bupati Halim menegaskan bahwa nama Parangtritis merupakan identitas wilayah yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi, serta tengah dikembangkan sebagai destinasi wisata keluarga.

“Kami menolak keras penggunaan nama Parangtritis sebagai merek minuman beralkohol karena tidak sejalan dengan upaya kami menjadikan kawasan tersebut sebagai destinasi wisata yang sehat, religius, dan ramah keluarga,” tegas Halim dalam surat edaran tersebut.

Penolakan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan penting.

Pertama, Parangtritis adalah nama resmi Kalurahan di wilayah Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan.

Selain itu, kawasan Parangtritis juga masuk dalam wilayah yang akan direvitalisasi sebagai destinasi Rekreasi Pantai Keluarga, sesuai Pasal 15 ayat (3) huruf f angka (6) Peraturan Daerah DIY Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah DIY Tahun 2012–2025.

Penolakan ini juga mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi keagamaan.

Antara lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bantul, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bantul, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bantul, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kretek.

Juga, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kapanewon Kretek, Lurah Parangtritis, serta Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Parangtritis.

Seluruhnya telah menyampaikan pernyataan keberatan melalui surat resmi yang diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni 22 April 2025.

Berdasarkan hal tersebut, Pemkab Bantul menilai bahwa penggunaan nama "Parangtritis" sebagai merek minuman beralkohol tidak hanya mencederai identitas lokal, tetapi juga bertentangan dengan nilai budaya, moral, serta aspirasi masyarakat dan visi pembangunan kepariwisataan daerah. (*)

Pewarta : Edy Setyawan
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Lombok just now

Welcome to TIMES Lombok

TIMES Lombok is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.