https://lombok.times.co.id/
Berita

RTG Belum Tuntas, Komisi III DPRD KLU Konsultasikan ke BNPB

Kamis, 05 Februari 2026 - 12:23
RTG Belum Tuntas, Komisi III DPRD KLU Konsultasikan ke BNPB Ketua Komisi III DPRD KLU, Sutranto bersama para anggota Komisi III berkonsultasi ke BNPB terkait sisa RTG. (FOTO: Sekretariat DPRD KLU untuk TIMES Indonesia)

TIMES LOMBOK, LOMBOK UTARA – Sebanyak 2.447 rumah tahan gempa (RTG) korban gempa Kabupaten Lombok Utara (KLU) 2018 sampai saat ini belum mendapatkan bantuan rehab rekon dari Pemerintah Pusat. Usulan demi usulan sudah dilakukan pemerintah daerah ke pemerintah pusat secara formal namun sampai sekarang belum membuahkan hasil.

Atas kondisi tersebut, Komisi III DPRD KLU yang menerima aspirasi masyarakat secara langsung menindaklanjuti apa saja kendala-kendala yang dihadapi pemerintah daerah sehingga usulan itu belum terealisasikan.

"Awalnya kami menerima aspirasi masyarakat pada saat reses, dan ada juga melakukan hearing langsung ke DPRD KLU. Dari situlah kami ingin mengetahui lebih jauh apa saja kendala-kendalanya," ungkap Ketua Komisi III DPRD KLU, Sutranto kepada TIMES INDONESIA, Kamis (5/2/2026).

Tahapan yang dilakukan Komisi III DPRD KLU lebih awal melakukan rapat bersama dengan BPBD KLU pada Desember 2025 terkait progres usulan yang pernah diusulkan tersebut. 

Sesuai keterangan dari BPBD KLU, usulan yang dikirim sudah lengkap sesuai arahan dari BNPB. Usulan lengkap itu meliputi titik koordinat, foto rumah baik kondisi sudah dikerjakan maupun sebelum dikerjakan.

DPRD-KLU-2.jpgKetua Komisi III DPRD KLU, Sutranto bersama para anggota Komisi III berpose setelah berkonsultasi ke BNPB terkait sisa RTG. (fOTO: Sekretariat DPRD KLU untuk TIMES Indonesia)

"Dan BPBD KLU pada Desember itu menunggu hasil verifikasi yang dilakukan BNPB," terangnya. 

Setelah mendengarkan penjelasan dari BPBD KLU, Komisi III dengan mengajak para aplikator yang membangun rumah kemudian berangkat ke kantor pusat BNPB untuk menanyakan dan konsultasi langsung ke BNPB. 

"Setelah ada tahapan hearing itu kami pun berangkat untuk menanyakan langsung keberadaan 2.447 usulan rumah tahan gempa gempa (RTG) tersebut," jelasnya politisi PKB ini. 

Setelah mengkonsultasikan ke BNPB kenapa tidak langsung ke KLU. BNPB membenarkan bahwa BPBD KLU sudah mengirim surat usulan secara formal, namun pemerintah daerah tidak melakukan komunikasi aktif, hanya sebatas surat usulan formal semata. 

Selain itu, BNPB tidak bisa langsung turun ke daerah karena BNPB sedang fokus menangani daerah-daerah lain yang terkena bencana alam seperti Aceh dan Sumatera.

"Pemerintah daerah diminta memperbanyak komunikasi informal seperti via telpon dan zoom meeting," terangnya. 

Selain itu, Komisi III juga mengkonsultasikan mengapa BNPB tidak merealisasikan dana rehab rekon pada saat status darurat, sehingga lebih memudahkan karena menggunakan dana siap pakai (DSP). Sementara pada saat ini tidak bisa lagi menggunakan DSP, hanya bisa menggunakan dana hibah rehab rekon.

"Dari BNPB sangat disayangkan kenapa KLU belum selesai pada saat dana siap pakai pada saat tanggap darurat, kemudian tiba-tiba muncul jumlah 2.447 itu," katanya.

Tidak hanya itu, terdapat juga temuan pada realisasi RTG yang masih dituntaskan di Inspektorat BNPB. Sehingga pada saat rapat zoom meeting harus rapat bersama Inspektorat BNPB, Deputi Kedaruratan Bencana, dan Deputi Rehab Rekon.

"Rapat bersama ini perlu dilakukan karena dianggap ada temuan terkait anggaran yang sudah dicairkan dalam program dana tanggap darurat 2018," ungkapnya anggota dewan Dapil Tanjung ini. 

Terkait dana hibah rehab rekon sebenarnya diperuntukan infrastruktur sekolah, rumah sakit, jalan. Namun karena masih membutuhkan untuk rumah akhirnya dialihkan ke sana. Bila ditotalkan per unit 25-50 juta maka total anggaran dibutuhkan sebesar Rp 13 miliar. 

"Tetapi sekarang baru kita ketahui, bukan dana siap pakai, maka harus menunggu usulan setelah zoom meeting," jelasnya.

Karena bukan menggunakan DSP, maka dana rehab rekon harus diusulkan ke Kementerian Keuangan. Apakah diterima atau tidak Kementerian Keuangan yang menentukan. Apalagi Kementerian Keuangan pada saat ini sedang fokus menjalankan perintah presiden program makan bergizi gratis (MBG). 

"Semoga dengan usulan ke Kementerian Keuangan bisa disetujui. Dan juga dokumen harus tetap ditanyakan ke pusat, karena keaktifan kita di daerah ditunggu gak mesti harus melalui surat resmi, namun bisa dengan cara informal," imbuhnya anggota Fraksi PKB ini. (*)

Pewarta : Hery Mahardika
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Lombok just now

Welcome to TIMES Lombok

TIMES Lombok is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.