TIMES LOMBOK, BLORA – Polemik keberadaan sumur minyak ilegal di Kabupaten Blora, Jawa Tengah masih menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten Blora (Pemkab Blora) menegaskan belum bisa mengambil langkah tegas sebelum ada dasar hukum yang jelas.
Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini atau yang akrab disapa Bude Rini, menyampaikan, hingga kini pihaknya masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah sebagai payung hukum dalam pelaksanaan penertiban.
Menurutnya, kewenangan pengelolaan sektor minyak dan gas berada di tangan pemerintah provinsi serta pusat. Karena itu, Pemkab Blora tidak dapat bertindak sendiri.
“Pemerintah Kabupaten Blora bersama Pemerintah Provinsi masih dalam tahap pembahasan penentuan titik sumur masyarakat. Prinsipnya, penertiban sumur minyak ilegal harus dilakukan bersama-sama agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” jelas Bude Rini, Selasa (30/9/2025).
Ia menegaskan, pemerintah memahami keresahan masyarakat terkait dampak negatif aktivitas sumur minyak ilegal. Risiko yang ditimbulkan bukan hal kecil, mulai dari potensi kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga persoalan sosial.
“Di satu sisi ada masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas itu, tapi di sisi lain risikonya besar. Karena itu penertiban harus dilakukan dengan hati-hati dan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” tambahnya.
Jika regulasi sudah jelas, lanjutnya, langkah penertiban bisa segera dijalankan secara terpadu. Pola yang ditempuh nantinya akan melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga BUMD.
“Harapan kami ada skema pemberdayaan alternatif bagi warga, sehingga mereka tetap bisa mendapatkan penghasilan tanpa melanggar aturan,” ujarnya.
Namun demikian, proses di lapangan masih menemui kendala. Salah satu hambatan utama adalah belum terbitnya SK Bupati tentang pembentukan tim gabungan.
Kondisi ini membuat upaya penanganan berjalan lambat, termasuk dalam menindaklanjuti sejumlah titik sumur yang diduga fiktif pada pengajuan sumur minyak masyarakat sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Kita tidak bisa bergerak sendiri, penindakan harus bersama tim gabungan. Inventarisasi data sumur sudah ada, tapi eksekusi tetap menunggu arahan dari pemerintah,” tegas Bude Rini.
Sebagai catatan, saat ini terdapat sekitar 4.134 titik sumur minyak di Blora. Namun data tersebut masih bersifat sementara dan memerlukan verifikasi di lapangan.
Hasil verifikasi nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah, yang kemudian menjadi dasar pengajuan legalitas sumur minyak masyarakat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemkab Blora Tunggu SK Gubernur Jateng untuk Penertiban Sumur Minyak Ilegal
Pewarta | : Ahmad Rengga Wahana Putra [MG-301] |
Editor | : Ronny Wicaksono |